Tata Permukiman Bantaran Sungai Tenggarong, Pemkab Kukar Siapkan Skema Relokasi Humanis

06 November 2026

TENGGARONG, takanews.com – Penataan kawasan permukiman padat di bantaran sungai Tenggarong mulai diarahkan pada pembenahan lingkungan secara menyeluruh. Pemerintah tidak hanya menyiapkan kawasan hunian yang lebih layak, tetapi juga mendorong penataan ruang agar persoalan kepadatan, sanitasi hingga banjir dapat ditangani.

Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (6/11/2026). Dalam agenda itu, Fahri bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, meninjau langsung kawasan permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan, Tenggarong.

Fahri mengatakan, kunjungannya merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Kukar di Jakarta. Ia ingin melihat langsung kesiapan lahan serta kawasan yang direncanakan menjadi sasaran penataan.

Menurutnya, pembenahan diperlukan agar kawasan yang selama ini padat tidak berkembang menjadi lingkungan kumuh dan berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan.

“Tadi saya sudah pergi lihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan yang kumuh, yang kotor, kadang-kadang dia bisa menjadi sumber penyakit,” ujar Fahri.

Ia juga mendorong penyiapan kawasan pengembangan baru di Tenggarong. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah menyediakan lahan sekitar 400 hektare untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, tidak terbatas pada pembangunan perumahan.

Infrastruktur kawasan tersebut nantinya diharapkan mendapat dukungan pemerintah pusat, dengan peluang keterlibatan BUMN, BUMD hingga pihak swasta.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, penataan kawasan Kartini-Panjaitan harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di bantaran sungai.

Ia menyebut, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan melalui jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Pendekatan yang disiapkan mengutamakan sisi kemanusiaan agar warga tidak merasa dirugikan akibat kebijakan penataan tersebut.

“Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan yang sehumanis mungkin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Aulia.

Menurutnya, pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi. Sebab, rumah yang sebelumnya disediakan pemerintah sebagai tempat relokasi ternyata tidak seluruhnya ditempati warga hingga sekarang.

Karena itu, Pemkab Kukar tidak ingin mengulangi persoalan serupa. Selain memastikan masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan usaha dan sumber penghasilan warga setelah direlokasi.

“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, kita harus memastikan bahwa dari sisi penghasilan, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan yang layak. Sementara dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” jelasnya.

Aulia menambahkan, sejumlah alternatif lokasi relokasi telah disiapkan, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang. Adapun bentuk hunian pengganti masih mempertimbangkan legalitas serta hak masing-masing warga, dengan kemungkinan berupa rumah tapak maupun rumah susun.

Di sisi lain, penataan kawasan bantaran sungai juga berkaitan dengan upaya pengendalian banjir di Tenggarong. Aulia menjelaskan, setelah proses relokasi dilakukan, pemerintah ingin memastikan kawasan sungai mendapat penanganan lanjutan, termasuk pengerukan.

Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi karena terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Pembangunan turap serta pengerukan sungai menjadi kewenangan BWS, sementara pemerintah daerah menangani wilayah di atasnya.

“Melalui relokasi warga di kawasan Sungai Tenggarong, kita bisa melakukan pengerukan sungai sehingga persoalan banjir di Tenggarong dapat dikendalikan,” ungkap Aulia.

Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen menyusun skema penataan dengan tetap memperhatikan hak warga, baik terkait tempat tinggal maupun mata pencaharian mereka.

Aulia menegaskan, penataan kawasan ini harus memberikan manfaat yang lebih luas, bukan sekadar memindahkan masyarakat dari satu lokasi ke lokasi lainnya. (sr/adv)


Baca Juga