Mangkurawang dan Jongkang Jadi Opsi Lokasi Relokasi Warga Bantaran Sungai Tenggarong

06 November 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan sejumlah alternatif lokasi untuk menampung warga yang terdampak rencana penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong, khususnya di sekitar Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan.

Dua kawasan yang masuk dalam pertimbangan pemerintah daerah yakni Mangkurawang dan Jongkang. Kedua lokasi tersebut disiapkan sebagai opsi relokasi, seiring rencana pembenahan permukiman di sepanjang bantaran sungai.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan penentuan lokasi relokasi masih mempertimbangkan sejumlah aspek. Pemerintah ingin memastikan warga mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa mengabaikan hak-hak yang selama ini mereka miliki.

“Terkait lokasi relokasi, saat ini ada beberapa alternatif yang sudah disiapkan, di antaranya di kawasan Mangkurawang dan Jongkang,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Selain lokasi, skema penyediaan hunian pengganti juga menjadi perhatian Pemkab Kukar. Aulia menyebut bentuk rumah yang akan disiapkan masih dapat menyesuaikan kondisi serta kejelasan hak masing-masing warga.

Menurutnya, pilihan hunian bisa berupa rumah tapak maupun rumah susun. Namun, skema tersebut harus disusun dengan memperhatikan aspek legalitas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Bisa saja nanti rumah tapak atau rumah susun, tergantung bagaimana hak-hak masyarakat itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsepnya juga kurang lebih seperti rumah yang ada sekarang, misalnya rumah tipe 36,” jelasnya.

Aulia menegaskan, rencana pemindahan warga tidak boleh hanya berorientasi pada penyediaan tempat tinggal baru. Pemerintah juga harus memperhitungkan keberlangsungan usaha dan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di kawasan tersebut.

Ia berharap proses penataan dapat berjalan dengan pendekatan yang manusiawi, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah masih perlu mematangkan skema dan berkoordinasi sebelum pelaksanaan relokasi dilakukan.

Pemkab Kukar pun meminta masyarakat tidak terburu-buru merasa khawatir. Pemerintah, kata Aulia, berupaya menyiapkan solusi yang tetap melindungi hak warga, baik terkait tempat tinggal maupun keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Rencana relokasi ini merupakan bagian dari penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong. Selain memperbaiki kondisi permukiman, pembenahan tersebut juga berkaitan dengan rencana normalisasi sungai melalui pengerukan untuk membantu mengendalikan potensi banjir di wilayah Tenggarong. (sr/adv)


Baca Juga