Kecamatan Anggana Petakan Kebutuhan LPJU, Handil Terusan Jadi Salah Satu Prioritas Usulan 2027

TENGGARONG, takanews.com – Pemerintah Kecamatan Anggana mulai memetakan kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di seluruh desa sebagai persiapan pengusulan pembangunan dan perbaikan pada 2027. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya fasilitas penerangan jalan yang sudah tidak berfungsi, sementara sejumlah wilayah hingga kini belum mendapatkan LPJU.
Camat Anggana, Rokip, menyebut persoalan penerangan jalan menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong pihak kecamatan menyampaikan kebutuhan penanganan LPJU kepada Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Rokip mengapresiasi respons jajaran Komisi III, khususnya anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) pesisir, yang telah memberikan ruang bagi pemerintah kecamatan untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus mempertemukan mereka dengan OPD teknis terkait.
Menurutnya, pertemuan itu juga membuka pemahaman mengenai pembagian kewenangan pemasangan LPJU. Selama ini, pihak kecamatan mengetahui urusan penerangan jalan lebih banyak ditangani Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga memiliki kewenangan untuk pemasangan lampu di lingkungan perumahan.
“Dari pertemuan tadi kami mendapat banyak penjelasan, termasuk pembagian kewenangan antara Perkim, Dishub, dan kecamatan. Ternyata pemasangan LPJU di kawasan lingkungan perumahan juga menjadi kewenangan Perkim. Ini menjadi informasi penting bagi kami agar pengusulannya tidak salah sasaran,” ungkap Rokip.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan akan melakukan pemetaan bersama seluruh kepala desa untuk menentukan lokasi yang paling membutuhkan penerangan. Pemetaan tersebut mencakup seluruh desa dan ruas jalan di Kecamatan Anggana, sehingga usulan pembangunan dapat disusun berdasarkan skala prioritas.
Rokip menjelaskan, data pemetaan sebenarnya sudah tersedia melalui aplikasi yang memuat wilayah desa beserta ruas jalannya. Tahap berikutnya adalah meminta masing-masing kepala desa menetapkan titik yang dianggap paling mendesak untuk diajukan dalam rencana pembangunan tahun depan.
“Seluruh desa dan jalan sebenarnya sudah masuk dalam pemetaan. Sekarang tinggal kami berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menentukan jalan mana yang harus didahulukan. Jadi, usulan yang disampaikan nanti benar-benar berdasarkan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Desa Handil Terusan yang disebut belum tersentuh pemasangan LPJU. Selain itu, beberapa ruas jalan poros di Desa Kutai Lama dan Desa Anggana juga masih membutuhkan tambahan penerangan.
Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Minimnya penerangan di sejumlah ruas jalan dinilai meningkatkan risiko bagi masyarakat yang melintas, terutama pada malam hari.
Rokip menargetkan seluruh usulan kebutuhan LPJU yang bersifat mendesak dapat disampaikan paling lambat pada pekan ketiga November 2026. Batas waktu tersebut diperlukan agar kebutuhan pembangunan dan perbaikan bisa dipertimbangkan sebelum APBD 2027 ditetapkan.
“Targetnya tahun depan sudah bisa direalisasikan. Karena itu, sebelum anggarannya diketok, kami harus segera memasukkan seluruh usulan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” pungkasnya. (sr/adv)
