SMSI Kaltara Tegaskan VIRALKAH Hanya Instrumen Penataan Kerja Sama Media, Desak Pergub Segera Disahkan

03 November 2026

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan aplikasi VIRALKAH yang dikembangkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara harus diposisikan sebagai instrumen penataan administrasi kerja sama media, bukan sebagai alat pembatas atau penentu tunggal bagi perusahaan pers untuk bermitra dengan pemerintah daerah.

SMSI Kaltara menilai, digitalisasi pendataan dan verifikasi perusahaan media merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas. Namun, implementasinya harus tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, objektivitas, keadilan dan kesetaraan bagi seluruh perusahaan pers.

Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, mengingatkan agar penerapan aplikasi VIRALKAH tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi perusahaan media, terutama yang belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh.

“Keberadaan VIRALKAH ini tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menentukan perusahaan pers yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, apalagi sosialisasinya belum merata,” kata Victor.

Menurutnya, sistem digital seharusnya mempermudah proses administrasi, bukan mempersempit kesempatan perusahaan pers untuk mendapatkan akses kemitraan dengan pemerintah.

Karena itu, mekanisme pendataan dan verifikasi melalui VIRALKAH perlu disertai parameter yang jelas, mulai dari persyaratan, tahapan verifikasi hingga mekanisme penyampaian keberatan atau permintaan penjelasan apabila perusahaan media mengalami kendala.

“VIRALKAH pada prinsipnya hanya instrumen untuk menata administrasi kerja sama media. Jangan sampai aplikasi ini justru menjadi instrumen yang membatasi ruang gerak perusahaan pers,” tegasnya.

Desak Pergub Kerja Sama Media Segera Disahkan

Selain menyoroti penerapan VIRALKAH, SMSI Kaltara juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara segera menuntaskan sekaligus mengesahkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerja sama media.

Bagi SMSI, keberadaan Pergub menjadi kebutuhan penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam membangun kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara komprehensif mekanisme kerja sama, persyaratan administrasi, pola kemitraan, proses verifikasi serta prinsip transparansi dan kesetaraan.

“Keberadaan Pergub sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers,” ujar Victor.

Ia menilai, penataan kerja sama media tidak cukup hanya mengandalkan sistem aplikasi. Harus ada regulasi yang menjadi landasan bersama agar pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijakan administratif semata dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Kami menilai, penataan kerja sama media tidak cukup hanya mengandalkan sistem aplikasi. Tapi harus ada landasan regulasi yang memberikan kepastian bagi pemerintah maupun perusahaan pers,” ucapnya.

Dengan demikian, pengesahan Pergub diharapkan tidak terus berlarut-larut sehingga pemerintah maupun perusahaan media memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kemitraan secara profesional dan proporsional.

Kompetensi Wartawan Juga Harus Jadi Perhatian

Lebih jauh, Victor menegaskan bahwa substansi rancangan Pergub juga perlu memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi wartawan.

Menurutnya, profesionalisme insan pers tidak semestinya hanya diukur dari kelengkapan administrasi dan status verifikasi perusahaan media. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pers juga harus menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem jurnalistik yang sehat di Kaltara.

Salah satu bentuk dukungan konkret yang diharapkan adalah fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pelatihan jurnalistik serta berbagai program peningkatan kapasitas wartawan.

“Apalagi DKISP ini kan leading sektornya di pemerintahan. Profesionalisme wartawan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pers yang sehat. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan turut mengambil peran dalam memperluas kesempatan peningkatan kompetensi bagi insan pers di Kaltara,” tuturnya.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk mendorong lahirnya wartawan yang kompeten, profesional dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

SMSI Kaltara juga mengingatkan agar seluruh kebijakan penataan kerja sama media tetap menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Victor menegaskan, digitalisasi administrasi dan penataan kemitraan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kebebasan pers. Pemerintah daerah diharapkan menjadi mitra yang mendukung tumbuhnya perusahaan pers yang sehat, independen dan profesional.

“Intinya VIRALKAH itu hanya menjadi instrumen penataan administrasi, Pergub menjadi payung kepastian kerja sama, sementara peningkatan kompetensi wartawan menjadi bagian dari investasi untuk membangun pers yang profesional di Kaltara,” tutupnya.

Melalui sikap tersebut, SMSI Kaltara berharap Pemprov Kaltara segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Dengan begitu, penataan kerja sama media tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga menjamin prinsip keadilan, transparansi dan kemerdekaan pers di Kalimantan Utara. (*)


Baca Juga