Regulasi Retribusi Pasar Kukar Bakal Dibenahi, Brida Temukan Sejumlah Objek Belum Terakomodasi

02 November 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pengaturan retribusi pasar di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Salah satunya berkaitan dengan objek pungutan di kawasan Tenggarong Square yang belum seluruhnya masuk dalam ketentuan tarif.

Temuan tersebut menjadi bagian dari kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Hasil penelitian itu nantinya menjadi salah satu landasan dalam mengevaluasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo menjelaskan, pembenahan regulasi juga perlu disertai evaluasi terhadap besaran pungutan yang selama ini dikenakan kepada pedagang. Berdasarkan hasil kajian, tarif retribusi yang berlaku dinilai masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kemampuan pedagang.

Bahari mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pembiayaan pengelolaan pasar dan kondisi ekonomi masyarakat yang beraktivitas di dalamnya. Sebab, apabila seluruh kebutuhan pelayanan dibebankan kepada pedagang, pungutan yang harus mereka tanggung akan semakin besar.

Karena itu, dukungan pemerintah daerah melalui insentif fiskal diperlukan agar operasional pasar tetap berjalan tanpa menjadikan pedagang sebagai pihak yang harus menanggung seluruh biaya pelayanan.

“Jangan sampai kebutuhan pembiayaan pasar sepenuhnya dibebankan kepada pedagang. Pemerintah daerah juga perlu mengambil bagian melalui dukungan fiskal, sehingga pasar tetap bisa menjadi ruang penggerak ekonomi masyarakat,” ungkap Bahari, Senin (2/11/2026).

Dalam kajian tersebut, tim Polnes juga menyusun beberapa alternatif perhitungan tarif yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan. Opsi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah menentukan besaran retribusi yang lebih proporsional ketika melakukan pembaruan regulasi.

Bahari menegaskan, hasil penelitian itu memberikan gambaran mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki, baik dari sisi penetapan tarif maupun kelengkapan pengaturan objek retribusi.

Dengan adanya evaluasi tersebut, kebijakan retribusi pasar ke depan diharapkan memiliki cakupan aturan yang lebih jelas sekaligus mempertimbangkan kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajibannya. (sr/adv)


Baca Juga