Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Bulungan, Ketua Komisi I DPRD Minta Guru dan Orang Tua Lebih Peduli
Rozana Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

BULUNGAN, takanews.com – Dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang anak di SDN 06 Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana bin Serang.
Ia menegaskan, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anak untuk belajar, bermain, serta mengembangkan diri. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika sampai menimbulkan dampak terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
Rozana meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya yang membidangi pendidikan dan perlindungan anak, untuk bersikap tegas serta meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan penanganan setelah peristiwa terjadi. Diperlukan langkah pencegahan yang berkelanjutan, pengawasan yang konsisten, serta keterlibatan semua pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga keluarga.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Anak-anak harus merasa aman ketika berada di sekolah. Karena itu, pengawasan perlu ditingkatkan dan semua pihak harus memiliki kepedulian terhadap keselamatan serta kondisi anak,” tegasnya.
Perundungan Tak Boleh Dianggap Kenakalan Biasa
Rozana menilai, dugaan perundungan di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian serius. Perilaku yang dianggap sebagai candaan atau kenakalan antarteman tidak boleh dibiarkan apabila sudah mengarah pada intimidasi, pemukulan, atau tindakan lain yang membahayakan anak.
Terlebih, anak-anak masih berada dalam tahap pertumbuhan dan pembentukan karakter. Pengalaman kekerasan dapat meninggalkan dampak yang tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi emosional, rasa percaya diri, dan kenyamanan mereka dalam mengikuti kegiatan belajar.
Karena itu, ia mengingatkan pihak sekolah agar lebih peka terhadap interaksi antarsiswa, tidak menutup mata terhadap indikasi perundungan, serta segera mengambil langkah yang tepat ketika menerima laporan.
Guru, menurutnya, memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pengawasan terhadap perilaku siswa perlu dilakukan secara konsisten, baik selama kegiatan pembelajaran maupun ketika anak-anak berinteraksi di lingkungan sekolah.
“Guru harus benar-benar memperhatikan anak didiknya. Kalau ada tanda-tanda perundungan atau kekerasan, jangan menunggu sampai persoalannya membesar. Harus segera ditangani dengan baik agar anak-anak terlindungi,” ujarnya.
Disdikbud Diminta Rutin Sosialisasi Bersama Kepolisian
Selain memperkuat pengawasan di sekolah, Rozana meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan untuk rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak.
Ia mendorong agar kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait, sehingga siswa, guru, dan tenaga kependidikan mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai bentuk-bentuk perundungan, dampaknya, serta langkah yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kejadian serupa.
Sosialisasi juga perlu diarahkan untuk membangun keberanian anak dalam menyampaikan persoalan yang mereka alami. Dengan demikian, anak tidak merasa takut untuk bercerita kepada guru, orang tua, atau pihak yang dipercaya ketika menghadapi tindakan yang membuat mereka tidak nyaman maupun terancam.
Menurut Rozana, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak juga perlu diperkuat di wilayah pedesaan, termasuk desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat pemerintahan dan memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan maupun layanan perlindungan anak.
“Jangan sampai anak-anak di desa yang jauh dari jangkauan pengawasan justru luput dari perhatian. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan lingkungan pendidikan yang aman,” ungkapnya.
Orang Tua Juga Punya Tanggung Jawab
Rozana menegaskan, pencegahan perundungan bukan hanya tanggung jawab sekolah dan pemerintah. Orang tua juga memegang peranan penting dalam membentuk perilaku anak sejak dini.
Ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan perubahan perilaku anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menghormati orang lain dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Anak perlu diajarkan bahwa mengejek, mengintimidasi, memukul, atau menyakiti teman bukanlah perilaku yang dapat dibenarkan.
Di sisi lain, orang tua juga harus menciptakan suasana yang membuat anak merasa aman untuk bercerita. Tidak semua anak mampu secara langsung mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya, sehingga perhatian terhadap perubahan sikap, kondisi emosional, maupun keengganan anak pergi ke sekolah menjadi hal yang penting.
“Orang tua harus memperhatikan perilaku anaknya. Ajarkan sejak dini untuk menghargai teman, tidak melakukan kekerasan, dan berani menyampaikan jika ada persoalan. Pendidikan karakter harus dimulai dari rumah dan diperkuat di sekolah,” pesannya.
Proses Hukum Diserahkan kepada Pihak Berwenang
Terkait dugaan perundungan dan kekerasan yang diberitakan terjadi di SDN 06 Tanjung Palas Utara pada April 2026, Rozana menyatakan bahwa penanganan proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kasus tersebut sebelumnya diberitakan telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara oleh ibu korban yang mengaku masih mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sang ibu menuturkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik hingga sempat pingsan dan menjalani perawatan medis selama dua hari. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian melalui pertemuan dengan pihak sekolah belum memberikan hasil seperti yang diharapkannya.
Namun, berbagai keterangan tersebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Rozana menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak perlu menghormati penanganan perkara oleh aparat berwenang agar fakta kejadian dapat diungkap secara objektif.
“Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang, karena persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Kaltara. Biarkan prosesnya berjalan sesuai aturan. Yang terpenting, kejadian seperti ini menjadi perhatian bersama agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan perlindungan anak selama proses penanganan berlangsung. Identitas anak-anak yang terlibat harus dijaga, sementara setiap dugaan yang muncul perlu ditangani secara hati-hati, objektif, dan tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum ada kepastian.
Jangan Tunggu Ada Korban, Baru Bertindak
Bagi Rozana, persoalan ini harus menjadi pengingat bahwa menciptakan sekolah yang aman membutuhkan kepedulian dan tanggung jawab bersama.
Pengawasan guru, ketegasan pihak sekolah, program pencegahan dari Disdikbud, pendampingan aparat terkait, serta perhatian orang tua harus berjalan beriringan. Jangan sampai indikasi perundungan diabaikan hingga berkembang menjadi kekerasan yang merugikan anak.
Ia berharap OPD terkait dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah nyata dalam mencegah perundungan, termasuk melalui sosialisasi rutin, pengawasan di lingkungan sekolah, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan memberikan rasa aman bagi anak maupun orang tua.
Sebab, setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa rasa takut. Mereka berhak datang ke sekolah untuk belajar, berteman, dan meraih cita-cita, bukan menghadapi ancaman atau kekerasan.
Bagi politisi wanita dari PDI Perjuangan ini, mencegah perundungan bukan sekadar merespons sebuah kasus, melainkan memastikan setiap anak di Bulungan, baik di perkotaan maupun di pelosok desa, mendapatkan perlindungan yang layak.
Sekolah harus menjadi ruang tumbuh yang aman. Dan ketika muncul dugaan kekerasan, kepedulian tidak boleh berhenti pada simpati, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan, pencegahan, dan tindakan nyata agar anak-anak tidak menjadi korban berikutnya. (*)
