Gudang Bulog di Tenggarong Ditargetkan Dibangun 2027, Hibah Lahan Masih Berproses

25 Oktober 2026

TENGGARONG, takanews.com – Rencana pembangunan gudang Perum Bulog di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diarahkan untuk dapat direalisasikan pada 2027. Saat ini, pemerintah daerah masih menuntaskan proses administrasi pengalihan lahan agar pembangunan fasilitas tersebut bisa segera berjalan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menjadi salah satu perangkat daerah yang menangani tahapan hibah aset tersebut. Sejumlah dokumen tengah dipersiapkan sebelum usulan hibah lahan diajukan kepada DPRD Kukar untuk memperoleh persetujuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah melalui Disperindag. Namun, pemanfaatannya untuk kepentingan Bulog masih menunggu penyelesaian proses hibah.

Dari total lahan yang disiapkan, sebagian telah digunakan untuk bangunan Koperasi Merah Putih. Sementara itu, area tersisa sekitar 9,7 ribu meter persegi direncanakan menjadi lokasi pembangunan gudang Bulog.

“Lahannya dengan luasan lebih dari satu hektare itu sudah dibebaskan melalui Disperindag. Di lokasi itu sudah ada bangunan lain, yakni Koperasi Merah Putih, sehingga sisanya sekitar 9,7 yang nantinya direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog,” ujar Burhanuddin, Jumat (23/10/2026).

Menurut Burhanuddin, keberadaan sertifikat lahan belum cukup untuk menuntaskan pengalihan kepemilikan aset. Pemerintah daerah masih harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyusun kajian hibah dan memperoleh persetujuan legislatif karena nilai aset yang akan dialihkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Untuk mempercepat tahapan tersebut, Disperindag berkoordinasi dengan bagian aset dan sejumlah perangkat daerah terkait. Penyusunan dokumen juga melibatkan unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian hukum guna memastikan proses hibah berjalan sesuai ketentuan.

“Sekarang tinggal melengkapi dokumen. Sertifikat sudah ada, kemudian kajian hibah juga diminta. Setelah lengkap, dokumennya diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Penyelesaian administrasi itu diharapkan tidak memerlukan waktu terlalu lama. Disperindag menargetkan proses hibah dapat dirampungkan dalam kurun waktu sekitar dua bulan sehingga pengalihan aset kepada Bulog bisa segera ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan persetujuan hibah, proses berikutnya adalah mengurus sertifikat lahan atas nama Bulog melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan tersebut diperlukan sebelum rencana pembangunan gudang memasuki fase pelaksanaan.

Burhanuddin berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai target agar pembangunan fasilitas penyimpanan tersebut bisa dimulai pada tahun mendatang.

“Kami berharap dalam dua bulan ini proses hibah sudah selesai, sehingga lahannya bisa atas nama Bulog dan pada 2027 pembangunan gudang sudah dapat dilaksanakan,” tandasnya. (sr/adv)


Baca Juga