DLHK Kukar Pantau PM2,5 Selama 24 Jam, Warga Diimbau Hindari Pembakaran Lahan

TENGGARONG, takanews.com – Upaya menekan risiko pencemaran udara selama musim kemarau menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar). Selain memantau konsentrasi partikel debu di udara, DLHK mengajak masyarakat dan perusahaan mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan pengukuran partikel halus PM2,5 masih berlangsung. Proses tersebut menggunakan peralatan yang harus ditempatkan di lokasi pengukuran selama 24 jam sebelum data dapat diolah dan diketahui hasilnya.
Menurut dia, perangkat yang dimiliki DLHK tidak memberikan hasil secara langsung seperti alat pemantau kualitas udara yang menampilkan data secara real time. Karena itu, kondisi kualitas udara belum dapat disimpulkan sebelum rangkaian pengukuran dan pengolahan data selesai.
“Alat yang kami gunakan berbeda dengan alat pemantauan kualitas udara yang dapat menampilkan hasil secara real time. Alat kami harus ditempatkan selama 24 jam untuk menyerap partikel debu sebelum hasil pengukurannya dapat diketahui,” jelas Yudiarta, Jumat (23/10/2026).
Sambil menunggu hasil pengukuran, DLHK telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas langkah antisipasi. Salah satunya melalui pertemuan dengan Dinas Pendidikan guna mendiskusikan tindakan yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi kondisi udara saat ini.
Informasi mengenai hasil pengukuran PM2,5 juga telah diteruskan kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas Kesehatan. Di sisi lain, imbauan kepada perusahaan disampaikan melalui grup Tim Gerak Cepat Sampah/Kebersihan (TGSA) agar turut memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan.
“Kami juga telah menyampaikan informasi kepada beberapa instansi, seperti Dinas Kesehatan. Kemudian, tadi pagi kami juga menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait kondisi ini,” ujar Yudiarta.
DLHK Kukar turut menyalurkan masker kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan di tengah kekhawatiran terhadap kualitas udara. Masker tersebut berasal dari bantuan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kukar, kemudian disalurkan melalui DLHK untuk dibagikan kepada warga di beberapa titik.
Selain mendorong kesiapsiagaan instansi dan perusahaan, Yudiarta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan yang cenderung kering selama musim kemarau dapat meningkatkan risiko api menjalar ke kawasan sekitarnya dan memicu kebakaran yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan perlu dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan api sebagai jalan pintas dalam membersihkan lahan, terutama ketika kondisi lingkungan rentan terhadap penyebaran api.
“Untuk membuka lahan, sebenarnya pembakaran dilarang untuk dilakukan. Apalagi dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api berisiko sulit dikendalikan dan dapat merambat hingga menyebabkan kebakaran yang meluas,” tegasnya.
Terkait penindakan terhadap pelaku pembakaran, Yudiarta menyebut proses penerapan sanksi pidana menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, penanganan dari aspek lingkungan hidup mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DLHK Kukar mengharapkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait dalam mencegah karhutla dan mengurangi potensi dampaknya terhadap kualitas udara. Langkah pencegahan tersebut dinilai penting dilakukan bersamaan dengan pemantauan kondisi udara selama musim kemarau. (sr/adv)
