Sekda Kukar Tekankan Pentingnya Tata Kelola Usaha untuk Hindari Risiko Hukum

21 Oktober 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik desa (BUMDes) di Kutai Kartanegara (Kukar) didorong lebih cermat dalam mengambil keputusan bisnis dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha. Menurutnya, keputusan bisnis yang tidak didukung pemahaman aturan dan prinsip kehati-hatian berpotensi memunculkan persoalan hukum.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (21/10/2026).

Sunggono berharap forum tersebut dapat membantu para pengelola badan usaha memahami batasan hukum sekaligus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan begitu, kegiatan usaha dapat berjalan dengan lebih terarah tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.

Ia menilai, penguatan pemahaman hukum juga diperlukan agar pengelola perusahaan tidak berlebihan dalam mengkhawatirkan risiko hukum ketika menjalankan keputusan bisnis yang sesuai aturan.

“Kegiatan ini menjadi upaya untuk memastikan perusahaan daerah maupun badan usaha lainnya tidak merasa dikriminalisasi akibat ketidakpahaman dalam menjalankan kegiatan usaha serta kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Sunggono mengapresiasi arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta materi yang disampaikan para narasumber. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pengelolaan badan usaha, khususnya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan dan pengambilan keputusan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah memberikan penjelasan dalam forum tersebut. Menurutnya, masukan yang diberikan dapat menjadi referensi bagi pengelola badan usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis secara lebih hati-hati.

“Hari ini kita mendapatkan penguatan. Insyaallah, ke depan kesempatan ini akan memberikan manfaat yang sangat besar,” ujar Sunggono.

Ia berharap hasil diskusi tersebut tidak berhenti sebagai pengetahuan semata, tetapi menjadi bekal bagi pengelola BUMD, BUMDes, dan badan usaha lainnya untuk menjalankan usaha dengan memahami aturan serta risiko hukum yang menyertainya. (sr/adv)


Baca Juga