Pengembangan Kampus Unikarta di Teluk Dalam Berpotensi Gerakkan Ekonomi Warga, Hibah Aset Masih Dikaji

19 Oktober 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pengembangan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, dinilai berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Namun, rencana pemanfaatan bangunan milik pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi tersebut masih harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi dan ketentuan hibah aset.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, mengatakan kepastian status aset dan kelayakan lembaga penerima menjadi faktor penting sebelum proses hibah dapat dilanjutkan.

Menurutnya, bangunan yang direncanakan untuk pengembangan Unikarta masih tercatat sebagai aset Disdikbud Kukar. Karena itu, proses penyerahan tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

“Ini akan kita pelajari sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tahapan dan mekanisme yang tepat,” ujar Heriansyah, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, hibah aset pemerintah kepada lembaga pendidikan dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah status dan tata kelola Yayasan Kutai Kartanegara sebagai lembaga yang menaungi Unikarta, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan penerima hibah.

Disdikbud Kukar juga meminta pihak kampus menyiapkan referensi mengenai daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah kepada perguruan tinggi swasta. Bahan pembanding tersebut akan digunakan untuk mempelajari mekanisme yang dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Selain persoalan kelembagaan, kejelasan status lahan menjadi pekerjaan yang perlu diselesaikan. Heriansyah menyebut luas lahan yang disiapkan untuk pengembangan kampus diperkirakan mencapai 28 hektare. Meski demikian, angka tersebut masih harus dicocokkan dengan dokumen administrasi yang tersedia.

Ia menegaskan, lahan tersebut belum seluruhnya berstatus hibah. Penelusuran dokumen dan penataan administrasi diperlukan untuk memastikan kedudukan aset pemerintah daerah sekaligus menghindari potensi persoalan hukum pada masa mendatang.

“Statusnya masih harus dipastikan terlebih dahulu karena aset pemerintah daerah perlu ditata dan diselesaikan secara administratif hingga benar-benar jelas dan tidak bermasalah (clear and clean),” jelasnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan aset menjadi salah satu tahapan yang harus diprioritaskan sebelum proses hibah dapat berjalan. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar pemanfaatan bangunan maupun lahan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Di sisi lain, pembangunan fasilitas kampus yang telah tersedia disebut sudah mencapai tahap pembayaran tertentu. Berdasarkan informasi yang diterima Heriansyah, sekitar 60 persen nilai bangunan yang telah berdiri sudah dibayarkan.

Persentase tersebut mengacu pada bangunan yang tersedia saat ini, bukan keseluruhan rencana induk atau master plan pengembangan Unikarta. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tingkat penyelesaian seluruh proyek pengembangan kampus.

Heriansyah menilai, apabila pengembangan Unikarta berjalan dan fasilitas pendidikan semakin dimanfaatkan, keberadaan mahasiswa berpeluang mendorong tumbuhnya usaha masyarakat di sekitar kampus.

Kebutuhan tempat tinggal mahasiswa, misalnya, dapat membuka peluang usaha rumah kos. Aktivitas perkuliahan juga berpotensi meningkatkan permintaan terhadap warung makan, jasa laundry, persewaan serta kebutuhan alat tulis kantor.

Potensi tersebut menjadi salah satu manfaat yang diharapkan muncul seiring berkembangnya kawasan pendidikan di Teluk Dalam. Meski begitu, realisasinya tetap bergantung pada perkembangan kampus dan aktivitas mahasiswa di kawasan tersebut.

Disdikbud Kukar berharap proses penataan aset dan pemeriksaan kelayakan yayasan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan administrasi yang jelas, rencana hibah diharapkan dapat diproses secara tepat sehingga aset daerah bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Unikarta dan peningkatan kualitas pendidikan di Kukar. (sr/adv)


Baca Juga