DPMD Kukar Lengkapi Dokumen Pemekaran Tujuh Desa, Tunggu Verifikasi Provinsi dan Kementerian

08 Oktober 2026

TENGGARONG, takamews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan proses pemekaran tujuh desa yang dipersiapkan menjadi desa definitif. Salah satu tahapan yang kini berlangsung adalah pemenuhan dokumen batas wilayah antara desa induk dan desa persiapan sebagai syarat administratif sebelum dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ahmad Irgi, mengatakan penyerahan berita acara batas desa telah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pemekaran.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan penetapan segmen batas wilayah antara desa induk dan wilayah yang akan dimekarkan. Keberadaan batas wilayah menjadi syarat utama dalam proses penetapan desa definitif.

“Penyerahan berita acara ini terkait batas desa antara desa induk dengan wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan. Ada tujuh segmen yang menjadi bagian dari rencana pemekaran dan nantinya akan menjadi salah satu syarat penting untuk penetapan desa definitif,” ujar Irgi, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, sejumlah kekurangan dokumen yang sebelumnya masih ditemukan kini telah dilengkapi. Selanjutnya, DPMD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh berkas yang telah disiapkan.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kelengkapan dan validitas dokumen sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi lanjutan.

“Sebelum diverifikasi oleh tim kementerian, kami bersama tim provinsi akan melakukan pengecekan kembali. Harapannya saat dilakukan penilaian oleh kementerian seluruh dokumen sudah lengkap seratus persen,” katanya.

Tujuh desa persiapan yang masuk dalam proses pemekaran tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Tenggarong Seberang, Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu dan Muara Badak.

Irgi menuturkan, pemekaran desa dilakukan sebagai upaya mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, jarak antara desa induk dan wilayah yang akan dimekarkan dinilai cukup jauh sehingga membutuhkan pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif.

“Tujuan utamanya untuk percepatan pembangunan dan pemerataan pembangunan. Ketujuh desa ini memang dinilai layak untuk dimekarkan karena jarak dengan desa induknya cukup jauh,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses pemekaran tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap usulan telah melalui berbagai tahapan kajian untuk memastikan desa yang diusulkan memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan.

“Pemekaran desa sudah melalui kajian sebelumnya. Jadi tidak serta-merta langsung dimekarkan, tetapi ada tahapan dan proses yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Apabila nantinya mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, desa-desa tersebut akan memperoleh kode desa dan dipimpin oleh penjabat kepala desa sebelum dilaksanakan pemilihan kepala desa definitif.

DPMD Kukar berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai tahapan sehingga desa hasil pemekaran dapat ikut serta dalam agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027 mendatang. (sr/adv)


Baca Juga