Tiga Pria Ditahan! Dugaan Pencurian Komponen Stone Crusher di KIPI, Kerugian Ditaksir Rp290 Juta

20 September 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com – Dugaan pencurian komponen stone crusher di kawasan PT Kaltara Industrial Park Indonesia (KIPI), Desa Mangkupadi (Pindada), Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berujung penahanan tiga orang.

Ketiganya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Heri Purwanto, ke Polresta Bulungan.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Laporan polisi dibuat pada 18 September 2026 dengan Nomor LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara.

“Tiga tersangka masing-masing berinisial BS (22), MZ (22), dan T (18), warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Ketiganya sudah ditahan,” kata Rio.

Perkara ini bermula ketika pelapor mendapati tiga orang sedang mengangkut sejumlah komponen stone crusher yang disebut merupakan miliknya.

Situasi kemudian dipertanyakan oleh pelapor. Terlebih, salah seorang dari tiga orang tersebut disebut merupakan mantan karyawan pelapor.

Menurut keterangan polisi, ketika ditanya mengenai alasan pengangkutan barang tersebut, ketiganya tidak memberikan jawaban.

Mereka kemudian disebut hendak menurunkan kembali barang yang telah dipindahkan ke kendaraan.

Namun, pelapor melarangnya dan memilih menunggu kedatangan pihak kepala pengamanan di lokasi.

Laporan pun berlanjut ke kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp290 juta.

Penyidik kemudian menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan penahanan tiga tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rio.

Pelapor Bantah Barang Terhambur

Di tengah proses hukum tersebut, muncul sejumlah informasi mengenai kondisi barang yang menjadi objek perkara.

Heri Purwanto membenarkan dirinya sebagai pelapor. Namun, ia menegaskan masih melakukan konfirmasi karena terdapat sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Ini saya masih konfirmasi, karena banyak yang tidak sesuai,” ujar Heri, Minggu (20/9/2026).

Heri secara khusus meluruskan informasi mengenai kondisi komponen stone crusher yang disebut terhambur di semak-semak.

Menurutnya, komponen tersebut masih berada dalam kondisi utuh sebagai satu kesatuan.

“Barang yang terhambur di semak-semak. Sementara unit dalam kesatuan utuh. Jadi tidak ada yang terhambur di semak-semak,” jelasnya.

Politikus Fraksi Golkar DPRD Bulungan itu juga menegaskan bahwa barang yang menjadi objek perkara bukan milik perusahaan, melainkan milik perorangan.

Begitu pula dengan angka kerugian Rp290 juta. Heri menyebut angka tersebut merupakan estimasi kerugian secara keseluruhan karena barang tersebut dimiliki oleh beberapa orang.

“Itu ditaksir angka kerugian secara keseluruhan, Pak, pemiliknya ada beberapa orang,” katanya.

Berujung Penahanan, Heri Pilih Pembinaan

Meski perkara telah bergulir dan tiga tersangka telah ditahan, Heri mengaku tidak semata-mata ingin membawa persoalan tersebut ke arah penghukuman.

Ia justru berharap ada pendekatan pembinaan terhadap para terduga dan barang yang menjadi objek perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Saya lebih senang ke pembinaan kepada para terduga dan saya hanya berharap barang dikembalikan,” pungkas Heri.

Kini, tiga tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Bulungan. Status tersangka dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


Baca Juga