Sidang Gugatan di MK RI, KPU: Rekapitulasi Penghitungan Suara Dilakukan Berjenjang di Dapil Bulungan I
JAKARTA, Takanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dalam jawabannya bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional. Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya mulai dari penghitungan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya diatur dalam Pasal 382 hingga Pasal 409 UU Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Sementara itu, dari penambahan suara di tiga TPS tersebut untuk Partai Golkar, terjadi pengurangan suara Pemohon di satu TPS, yaitu di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir sebanyak 3 suara.
Dalam jawaban tertulisnya, KPU mengungkapkan faktanya di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir adalah bahwa total suara yang tercatat di C. Hasil Salinan versi Pemohon dan C. Hasil Salinan dari TPS adalah 3 suara. Kemudian, C.
Hasil Salinan TPS sudah sesuai dengan Plano dan hanya terdapat kesalahan penulisan terbilang yang seharusnya “3” (tiga), tetapi tertulis sebagai “6” (enam). Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon yang benar adalah 3 (tiga) suara.
Lebih lanjut, di TPS 060 Desa Tanjung Selor Hilir, berdasarkan Perhitungan Plano yang terkonfirmasi dalam D. Hasil Kecamatan Tanjung Selor, jumlah suara Partai Golkar yang benar adalah 37 (tiga puluh tujuh) suara, bukan 34 suara sebagaimana didalilkan Pemohon. Sedangkan jumlah suara Pemohon yang benar adalah 50 (lima puluh) suara.
Sementara itu, terhadap dalil Pemohon di TPS 076 Desa Tanjung Selor Hilir, KPU menjelaskan bahwa jumlah suara Partai Golkar yang benar adalah 58 (lima puluh delapan), bukan 57 sebagaimana dalil Pemohon. Sedangkan jumlah suara Pemohon yang benar adalah 5 (lima) suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Perhitungan Suara Ulang
Selain KPU, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa pada TPS 076 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dilakukan perhitungan ulang hasil perolehan suara. Menurut keterangan saksi dari PBB, perhitungan ulang dilakukan karena ada suara partai PBB yang dinyatakan tidak sah pada saat penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS.
Selanjutnya, setelah dilakukan perhitungan ulang saat rekapitulasi hasil di kecamatan, diperoleh keterangan bahwa suara partai Golkar bertambah satu suara sah dan suara partai Perindo berkurang satu suara sah.
Selain itu, Bawaslu juga menerangkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon sudah sesuai dengan menurut Bawaslu. Untuk Partai Golkar sebanyak 5.820 suara, Sementara untuk Partai Bulan Bintang 1.940 suara.
“Perolehan suara yang ditetapkan Termohon sudah sama dengan Bawaslu, sesuai di dalam keterangan Bawaslu,” ungkap Sulaiman Perwakilan Bawaslu pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Senin (13/5/2024).
Rekapitulasi KPU Benar
Dalam perkara ini, selain KPU dan Bawaslu, juga terlibat pihak terkait, yaitu Partai Golkar. Pihak Terkait menyatakan bahwa perbedaan perolehan suara pemohon dengan pihak terkait tidak benar karena rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon—dalam hal ini KPU Kabupaten Bulungan—merupakan hasil yang benar.
Proses rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang, dan hasilnya sangat valid dan akurat berdasarkan data faktual dari setiap tingkatan.
Menurut Pihak Terkait, perolehan suara Pemohon yang benar adalah 1.940 suara Sementara suara Pihak Terkait adalah 5.820 suara,
“Kami setuju dengan Termohon terkait perolehan suara Yang Mulia,” ujar Ahmad Suherman, kuasa hukum Pihak Terkait.
Sebelumnya, menurut Pemohon, suara yang benar untuk Golkar adalah 5.816, berbeda dari yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) sebanyak 5.820 suara.
Sementara itu, menurut Pemohon, suara yang benar untuk Pemohon adalah 1.943 suara, berbeda dari yang ditetapkan oleh Termohon sebanyak 1.940 suara.
Pemohon menjelaskan bahwa kesalahan Termohon dalam menambah perolehan suara bagi Partai Golkar telah mempengaruhi perolehan kursi Pemohon, yaitu kursi terakhir atau yang ke-9 dari total 9 kuota kursi Daerah Pemilihan Kabupaten Bulungan 1 yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon.(*)